Sekdes Dolok Nagodang Ingatkan Perangkat Desa Wajib Hadir Setiap Hari

Sekretaris dan perangkat Desa Dolok Nagodang masih berkantor hingga pukul 15.00 WIB. (foto: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Perangkat desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Tanpa kehadiran mereka, proses pelayanan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa akan terhambat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Panal Freddy Nadapdap, yang menegaskan seluruh perangkat desa wajib hadir setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, kecuali memiliki alasan yang sah seperti sakit.
“Setiap perangkat desa diwajibkan mengikuti apel pagi sebelum mengisi absensi kehadiran. Setelah itu baru dapat melaksanakan aktivitas di kantor maupun kegiatan di luar kantor,” ujar Panal, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, perangkat desa merupakan aparatur negara yang digaji untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kedisiplinan menjadi kewajiban moral dan profesional.
“Kita digaji dari uang rakyat melalui pajak. Jadi sudah seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat. Kalau perangkat tidak hadir, bagaimana mereka bisa dilayani?” katanya.
Lebih lanjut, Panal menerangkan Desa Dolok Nagodang telah menetapkan aturan disiplin kerja yang wajib dipatuhi seluruh perangkat. Apel pagi dimulai pukul 08.00 WIB, waktu istirahat siang diberikan selama satu jam mulai pukul 12.00–13.00 WIB, dan setiap perangkat harus kembali tepat waktu.
“Khusus hari Jumat, waktu istirahat makan siang diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB, sebelum kembali bertugas di kantor,” ucapnya. (hm24)























