Wednesday, June 4, 2025
home_banner_first
SUMUT

Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pasar Tradisional Padangsidimpuan

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 19.09
satpol_pp_tertibkan_pedagang_kaki_lima_di_pasar_tradisional_padangsidimpuan

Petugas Satpol PP Padangsidimpuan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Thamrin. (f:asrul/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padangsidimpuan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Jalan Thamrin, Senin (26/5/2025).

Pantauan media, sejak siang, petugas Satpol PP sudah mengimbau PKL agar tidak berdagang di atas badan jalan maupun di atas trotoar. Petugas juga terlihat membantu para pedagang menggeser dagangan yang dianggap tidak pada tempatnya.

Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis saat ditemui di lokasi mengatakan penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Salah satunya, lanjutnya, Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

"Kita akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada para PKL yang berada di atas badan jalan agar segera berpindah tempat dan tidak membuat kemacetan arus lalu lintas, serta menata rapi barang dagangannya," ujar Zulkifli.

Selain imbauan maupun teguran pada PKL, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.

"Pengawasan akan terus kita laksanakan demi terciptanya kekondusifan dan mengurangi pelanggar-pelanggar Perda dan Perwal di Kota Padangsidimpuan. Oleh sebab itu, kepada pemilik kafe-kafe juga kita sampaikan agar mengurus izin usahanya ke Dinas Perijinan dan Dinas Pendapatan," ucapnya. (asrul/hm18)

REPORTER: