Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025 Digelar DPRD Binjai

Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi menerima dokumen Ranperda Perubahan APBD 2025. (foto:bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
DPRD Kota Binjai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9/2025) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Binjai.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Juli Sawitma Nasution, dan dihadiri Wakil Wali Kota (Wawako), Hasanul Jihadi,, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Irwansyah Nasution, para asisten, staf ahli wali kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Wawako Binjai menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut menegaskan persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD harus ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
“Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, serta mengacu pada perubahan RKPD 2025 dan Rancangan RPJMD 2025-2029 dengan visi Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” jelas Hasanul.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD aktif mengikuti pembahasan dengan DPRD. “Saya berharap seluruh OPD hadir dalam pembahasan agar proses perubahan APBD ini berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025. (bayu/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Palas Gelar Audiensi, Tenaga Honorer Tuntut Kejelasan PPPK