Pemprov Sumut Jelaskan Alasan Pergeseran Anggaran APBD 2025 Sebanyak Tujuh Kali

Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (24/9/2025).
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara mengenai pergeseran anggaran pada Perubahan APBD 2025 yang dilakukan sebanyak 7 kali. Menurut Pemprov Sumut hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan pergeseran dan Perubahan APBD, Pemprov Sumut mempedomani ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wakil Gubernur Sumut, Surya, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Rabu (24/9/2025).
Mantan Bupati Asahan itu menegaskan, pergeseran anggaran dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat atau daerah.
“Pergeseran anggaran ini juga mengacu pada surat edaran (SE) Mendagri Nomor 900/833/SJ pada 23 Februari 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumut mempertanyakan urgensi pergeseran anggaran sebanyak tujuh kali yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan jika pergeseran anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, maka mereka tidak akan bertanggung jawab. (ari/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Jadwal Pemadaman Listrik Medan–Deli Serdang Hari Ini