Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
SUMUT

Posbakumadin Laporkan Dugaan Kekeliruan Penetapan Tersangka Debitur BRI

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 14.50
posbakumadin_laporkan_dugaan_kekeliruan_penetapan_tersangka_debitur_bri

Advokat dari Posbakumadin Asahan, Muhammad Frans Tambunan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Asahan resmi melayangkan laporan dan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penetapan tersangka berinisial BS, seorang debitur BRI di Asahan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Frans Tambunan, selaku advokat dari Posbakumadin Asahan, kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut. Dalam surat pengaduan itu, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam proses hukum yang menjerat BS sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Asahan.

“Ada beberapa poin yang menjadi dasar keberatan kami setelah ditetapkannya seorang debitur berinisial BS sebagai tersangka oleh Kejari Asahan. BS bukanlah pejabat negara yang mengelola anggaran negara, dan antara dia dan BRI juga telah ada perjanjian kredit yang dibuat secara notarial,” kata Frans dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).

Penetapan BS sebagai tersangka oleh Kejari Asahan pada kasus dinilai tidak memenuhi unsur sangkaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja pada tahun 2019 bersama dua orang lainnya.

Frans Tambunan menegaskan, status hukum kliennya tidak relevan dengan pasal yang digunakan penyidik Kejaksaan Negeri Asahan.

“Di sini, BS jelas bukan pejabat negara, melainkan debitur bank dengan perjanjian kredit yang sah di hadapan notaris. Penetapan tersangka oleh Kejari Asahan ini kami nilai sebagai kekeliruan serius yang mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Frans, ia meminta Kejati Sumut mengambil langkah konkret agar meninjau ulang perkara tersebut dan telah melaporkan dugaan kekeliruan serius atas penetapan tersangka ini kepada Asisten Pengawas (Aswas) di Kejati Sumut.

“Kami berharap Kejati Sumut segera melakukan supervisi dan memberikan kebijakan tegas agar kekeliruan ini tidak berlarut-larut. Langkah ini penting demi menjaga integritas penegakan hukum,” tutur Frans Tambunan.

Dengan adanya laporan ini, Posbakumadin Asahan mendesak agar Kejati Sumut segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Asahan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. (perdana/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN