Polemik Gereja GBI di Binjai Timur, Pemerintah Gelar Musyawarah Darurat

Proses musyawarah terkait pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bloomed Salvation Ministry (BSM) di Kelurahan Tunggurono. (Foto:Bayu/MISTAR)
Binjai, MISTAR.ID
Pemerintah Kelurahan Tunggurono menggelar musyawarah darurat pada Kamis (3/7/2025) untuk merespons penolakan sebagian warga terhadap pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bloomed Salvation Ministry (BSM) yang berlokasi di Lingkungan II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara perwakilan warga yang menolak dan pengurus GBI BSM, dengan tujuan mencari solusi terbaik tanpa memicu konflik antarumat beragama.
Musyawarah turut dihadiri Camat Binjai Timur Fajar, Lurah Tunggurono Agust, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Binjai, tokoh masyarakat, serta aparat TNI dan Polri.
Alasan Penolakan dan Usulan Relokasi
Sejumlah warga yang hadir dalam musyawarah menyampaikan keberatan mereka terhadap kelanjutan pembangunan gereja, karena lokasinya berada di tengah permukiman dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
"Ada usulan agar bangunan yang pengerjaannya telah mencapai 50 persen dipindahkan ke lokasi lain. Salah satu syarat utama pendirian rumah ibadah adalah persetujuan warga setempat, dan hal ini dinilai belum terpenuhi," ujar salah satu peserta musyawarah.
Saling Klaim: Warga Menolak, Pihak Gereja Mengaku Lengkapi Syarat
Lurah Tunggurono Agust menyampaikan bahwa demi menjaga keharmonisan sosial, seorang umat Nasrani yang juga warga setempat bahkan menyarankan agar pembangunan dihentikan dan lahan dijual untuk relokasi.
"Beliau mengusulkan tanah dan bangunan gereja dijual agar bisa dipindahkan. Harapannya, usulan ini bisa diterima semua pihak demi menjaga kerukunan umat beragama," kata Agust.
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi oleh Pendeta Suardiman Zebua, pimpinan GBI BSM Kota Binjai, yang menyatakan bahwa pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku.
"Kami sudah melampirkan 60 tanda tangan warga dari Lingkungan II dan III yang menyetujui pembangunan, ditambah 90 tanda tangan jemaat lengkap dengan fotokopi KTP. Tapi rekomendasi dari kelurahan tetap dibatalkan. Di mana letak kesalahan kami?" tuturnya.
Pendeta Suardiman juga menekankan bahwa usulan relokasi bukanlah keputusan final dan tidak mewakili keseluruhan aspirasi warga.
"Apakah mereka yang hadir dalam forum ini benar-benar mewakili semua masyarakat? Saya akan laporkan hal ini ke atasan. Relokasi menurut saya tidak memungkinkan." ujarnya.
Seruan Netralitas dan Kerukunan Umat Beragama
Suherman Nasution, Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kota Binjai, menyatakan bahwa penolakan dari warga Muslim tidak mutlak, selama proses perizinan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
"Umat Muslim di sini tidak serta-merta menolak pembangunan gereja. Yang terpenting adalah keterbukaan dan legalitas dalam prosesnya. Mari kita jaga toleransi agar kerukunan di Binjai tetap terjaga," katanya.
Fakta di Lapangan: Proyek Gereja Mandek Sejak 2020
Gereja GBI Bloomed Salvation Ministry dibangun di Jalan Gajah Mada, Gang Resmi, Lingkungan II, Kelurahan Tunggurono.
Hingga kini, progres pembangunan mencapai sekitar 50 persen. Lokasinya berada di ujung area permukiman, dengan rumah terdekat berjarak cukup jauh.
Menurut keterangan warga sekitar, pembangunan gereja telah dimulai sejak tahun 2020, namun sempat terhenti karena terkendala masalah perizinan.
"Kalau saya pribadi sih setuju saja, asalkan tujuannya untuk beribadah. Selama tidak mengganggu, saya tidak mempermasalahkan," ujar Nofita, pemilik warung yang tinggal dekat lokasi pembangunan.
Polemik pembangunan GBI BSM di Binjai Timur menjadi contoh pentingnya komunikasi yang terbuka dan bijaksana dalam menghadapi perbedaan keyakinan.
Pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak diharapkan dapat terus menjaga dialog dan toleransi untuk mencegah konflik serta memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Binjai. (bayu/hm27)