Friday, July 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pegawai Honorer Satpol PP Binjai Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba

journalist-avatar-top
Jumat, 4 Juli 2025 10.42
pegawai_honorer_satpol_pp_binjai_dipecat_karena_terlibat_kasus_narkoba

Oknum anggota honorer Satpol PP Yuda ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu. (foto:humaspolresbinjai/MISTAR)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Seorang anggota honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Binjai bernama Yuda resmi dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan Yuda, polisi menyita barang bukti berupa 75,45 gram sabu-sabu.

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Hardiansyah Putra Pohan, menyampaikan bahwa pemecatan dilakukan segera setelah Yuda ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil karena perbuatan Yuda dianggap telah mencoreng nama baik institusi.

"Begitu statusnya naik menjadi tersangka, maka langsung kami proses pemecatannya," ujar Pohan, Jumat (4/7/2025) pagi.

Aktivitas Yuda Selama Bertugas

Saat ditanya mengenai perilaku Yuda selama menjalankan tugas, Pohan menjelaskan bahwa yang bersangkutan tetap masuk kerja seperti biasa dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Namun, aktivitas Yuda di luar jam dinas tidak menjadi tanggung jawab institusi.

"Soal bagaimana dia di luar jam kerja, kami tidak tahu. Apalagi jika sampai terlibat dalam kasus narkoba, itu sudah di luar tanggung jawab kami," tegasnya.

Penangkapan Satres Narkoba Polres Binjai

Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap Yuda (29 tahun) bersama rekannya, IA (37 tahun), di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, pada Selasa (2/07/2025) dini hari.

Petugas sebelumnya telah memantau gerak-gerik keduanya yang terlihat berdiri di depan sebuah rumah warga. Tak jauh dari lokasi, terlihat dua unit sepeda motor terparkir mencurigakan di tepi jalan.

Ketika didekati oleh petugas, keduanya melarikan diri ke arah permukiman warga, hingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu dengan total berat 75,45 gram. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Binjai beserta barang bukti.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (bayu/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN