Tuesday, September 9, 2025
home_banner_first
SUMUT

PKS PT SAS Batu Bara Tetap Beroperasi Sembari Menyempurnakan Sistem Pengolahan Limbah

journalist-avatar-top
Selasa, 9 September 2025 15.43
pks_pt_sas_batu_bara_tetap_beroperasi_sembari_menyempurnakan_sistem_pengolahan_limbah

RDP di Komisi IV DPRD Batu Bara terkait pengelolaan limbah PKS PT SAS. (foto: ebson/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Mill Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SAS, Saifullah Alwi, mengakui sistem pengolahan limbah di perusahaannya yang berlokasi di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, belum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski demikian, operasional pabrik tetap berjalan dengan kapasitas produksi mencapai 10 ton TBS per jam.

Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Batu Bara di Lima Puluh, Selasa (9/9/2025). RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SAS.

Dalam keterangannya, Saifullah mengklaim penyempurnaan pengolahan limbah hanya bisa dilakukan setelah pabrik mulai beroperasi dan menghasilkan limbah.

“Untuk menyempurnakan pengolahan limbah, kita harus produksi dulu. Kami sudah mulai melepas bakteri di kolam limbah. Tapi butuh waktu agar bakteri berkembang dan bisa bekerja maksimal,” ujarnya.

Saifullah juga menyebut pemasangan kincir dan instalasi lain belum dilakukan agar tidak membahayakan pertumbuhan bakteri pengurai.

Dalam forum yang sama, Tim Advokasi IWO Batu Bara, Zamal Setiawan, menyoroti berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara, Desa Tanjung Gading bukanlah kawasan industri melainkan wilayah permukiman perkotaan. Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan penerbitan izin operasional PKS PT SAS.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, meminta penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait proses penerbitan izin.

Jhon Sitanggang dari DPMPTSP menyatakan izin operasional diberikan setelah izin tata ruang dari Dinas PUPR terbit. Ia menambahkan Dinas PUPR bekerja sama dengan BPN untuk menetapkan peruntukan lahan sebelum dikeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Penerbitan izin kami berdasarkan dokumen tata ruang dari Dinas PUPR. Seharusnya mereka juga hadir dalam RDP ini,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Agus Andika, menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara terhadap PKS PT SAS. Surat itu berlaku hingga perusahaan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Menutup RDP, Ketua Komisi IV, Sarianto Damanik, menyatakan pihaknya akan menggelar RDP lanjutan (jilid II) untuk mendalami persoalan ini lebih jauh. “Petang ini kami bersama dinas terkait dan IWO akan turun langsung ke lokasi untuk pengecekan,” tuturnya. (ebson/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN