Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pengusaha Sawmill UMKM di Samosir Diimbau Patuhi Aturan dan Urus Izin

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 16.00
pengusaha_sawmill_umkm_di_samosir_diimbau_patuhi_aturan_dan_urus_izin

Sawmill di Desa Rianiate milik CV Rojaya Mandiri. (foto:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Para pelaku usaha penggergajian kayu (sawmill) berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Samosir diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan dan mengurus perizinan secara resmi.

Imbauan ini disampaikan Direktur CV Rojaya Mandiri, Rolan Haris Tua Simbolon, yang merupakan salah satu pengusaha sawmill di Dusun Pandumpasan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Rolan mengajak seluruh pelaku usaha sawmill di wilayah Samosir, terutama yang tergolong UMKM, agar menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan aspek legalitas.

"Pemerintah Kabupaten Samosir juga diharapkan terus memberikan pembinaan secara berkelanjutan terkait tata cara berusaha yang baik, kondusif, dan berbasis risiko," ujar Rolan kepada Mistar, Selasa (5/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Rolan menegaskan bahwa usaha sawmill miliknya telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa CV Rojaya Mandiri telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309210033637 yang diterbitkan pada tahun 2021 sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, sawmill yang dikelolanya dengan kapasitas produksi 5 hingga 10 ton juga telah dilengkapi dengan dokumen izin lingkungan, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Izin lingkungan tersebut telah mendapat rekomendasi dari pemerintah melalui Surat Nomor: 6601/131/DisLingkup-PPDL/V/2021," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia juga menunjukkan dokumen surat keterangan domisili usaha dengan Nomor: 01/990/2008/II/2023, yang menyatakan bahwa lokasi usaha berada di Dusun I Pandumpasan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan.

Terkait adanya pemberitaan sebelumnya yang menuding aktivitas sawmill di Dusun Pandumpasan tidak memiliki izin resmi, Rolan dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa semua perizinan usahanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menutup keterangannya dengan kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan:

"Mari kita bersama-sama menjaga iklim usaha yang sehat dengan mematuhi peraturan dan mengurus izin usaha sebagaimana mestinya," kata Rolan mengajak. (pangihutan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN