Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Tapteng Gelar Rakor Bersama Korsupgah KPK Bahas Pencegahan Korupsi

Selasa, 7 Oktober 2025 20.05
pemkab_tapteng_gelar_rakor_bersama_korsupgah_kpk_bahas_pencegahan_korupsi

Jajaran OPD Pemkab Tapteng saat mengikuti rakor dan evaluasi MCSP Tahun 2025 bersama Korsupgah KPK RI. (foto:diskominfotapteng/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) bersama Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (7/10/2025).

Rakor yang dipimpin Bupati Masinton Pasaribu, dan Wakil Bupati Mahmud Efendi tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Garuda, Kantor Bupati Tapteng.

MCSP sendiri merupakan sistem pengendalian pencegahan korupsi yang diterapkan pemerintah daerah dan diawasi langsung oleh KPK untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam arahannya, Masinton menegaskan bahwa hasil supervisi KPK akan menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Tapteng.

“Kami sedang berbenah, namun memang belum banyak lompatan besar yang kami capai. Karena itu, kami berharap bimbingan dari Korsupgah KPK agar dapat memperkuat sistem kepatuhan dan integritas pemerintahan daerah,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, pembenahan di internal Pemkab Tapteng tengah dilakukan, mulai dari manajemen kepegawaian hingga aspek pelayanan publik. Ia menekankan bahwa penempatan jabatan kini dilakukan tanpa praktik setoran jabatan.

“Kami percaya, sistem yang bersih adalah cara terbaik untuk menempatkan orang-orang pada posisi yang tepat dan profesional,” tegasnya.

Masinton juga mengungkapkan bahwa Pemkab Tapteng saat ini tengah membuka seleksi terbuka untuk 11 jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapteng, guna menjaring pejabat yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.

Sementara itu, Kasatgas Korsupgah KPK, Uding Jaharudin, menekankan pentingnya upaya pencegahan agar tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak terjadi di pemerintahan daerah.

“KPK berfokus pada langkah-langkah pencegahan, bukan hanya penindakan. Dengan tata kelola yang baik, kita bisa mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini,” ujar Uding.

Ia menambahkan, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh klasifikasi tindak korupsi, di antaranya suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. (hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN