Pemkab Deli Serdang Harap Bisa Bangun Sekolah dan RS di Lahan Eks PTPN Tanpa Biaya

Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo (kanan) bersama Gubernur Sumetara Utara M Boby Afif Nasution.(Foto: Humas Pemkab Deli Serdang/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyampaikan harapan agar dapat membangun fasilitas umum seperti gedung sekolah dan rumah sakit di atas lahan eks PTPN tanpa harus membayar.
Permintaan tersebut diutarakan langsung Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (3/7/2025).
"Kami, pemerintah daerah, untuk bisa membangun gedung sekolah, rumah sakit harus membayar atas lahan eks PTPN tersebut, agak sedih juga," ungkap Lom Lom.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Lom Lom menilai, apabila pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan status hukum lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang telah berakhir masa berlakunya, maka akan lebih mudah bagi pemda untuk melakukan intervensi.
"Intervensi yang dilakukan, misalnya membangun lahan eks HGU, membantu warga yang mendiami tanah tersebut, dan lainnya. Tapi tanpa kewenangan itu, kami tak bisa berbuat apa-apa," terangnya.
Ia berharap Komisi II DPR RI dapat menindaklanjuti keluhan ini agar pemerintah daerah tidak terus-menerus terkendala dalam menyediakan layanan publik karena masalah status lahan. (sembiring/hm17)