Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Asahan Salurkan Santunan untuk Korban Longsor Tambang Batu Aek Songsongan

Kamis, 25 September 2025 12.51
pemkab_asahan_salurkan_santunan_untuk_korban_longsor_tambang_batu_aek_songsongan

Keluarga ahli waris korban longsor tambang batu menerima santunan dari Pemkab. (foto: Istimewa / Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan bantuan bagi keluarga korban tanah longsor yang terjadi di area tambang batu Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kamis (25/9/2025).

Santunan diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang tertimpa musibah. Penyerahan berlangsung di Aula Dinas Sosial Asahan, hasil sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemkab Asahan.

Tercatat, tiga korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan sebesar Rp15 juta. Mereka adalah Roni Siahan dan Aprizal Siagian dari Desa Marjanji Aceh, serta Safen dari Desa Pulau Raja. Sementara korban kritis bernama Edi Triono memperoleh santunan Rp5 juta, ditambah bantuan pangan dan sandang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, yang hadir mewakili Bupati menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut.

“Penyaluran santunan ini bukan sekedar bentuk formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana di wilayah Asahan,” ujarnya.

Selain memberikan santunan, Azmy juga menekankan pentingnya langkah antisipatif. Ia meminta camat dan kepala desa segera melakukan pemetaan wilayah rawan longsor untuk menekan risiko sejak dini.

Tragedi longsor tambang batu di Aek Songsongan ini menjadi pengingat pentingnya mitigasi bencana. Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat yang tertimpa musibah serta terus berupaya meminimalisir dampak bencana. (Perdana/hm17)

REPORTER: