P-APBD Tapteng 2025 Terancam Disahkan Lewat Perkada, Simak Respon Bupati

Wakil Ketua DPRD Tapteng, Disman Sihombing. (foto:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Disman Sihombing, memprediksi bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tapteng Tahun 2025 berpotensi disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Jika skenario ini terjadi, maka akan menjadi kali kedua pengesahan APBD di Tapteng dilakukan melalui Perkada, setelah sebelumnya terjadi di masa kepemimpinan Penjabat Bupati Sugeng Riyanta pada tahun 2024. Saat itu, dampaknya cukup besar—gaji seluruh anggota DPRD ditangguhkan selama enam bulan.
Menurut Disman, sinyal ke arah penggunaan Perkada terlihat saat Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menyampaikan wacana tersebut dalam rapat paripurna DPRD Tapteng, yang membahas pengesahan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tapteng Tahun 2025–2029, pada Selasa (19/8/2025).
Dalam rapat tersebut, situasi sempat memanas akibat sejumlah interupsi dari anggota dewan. Bupati Masinton bahkan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario Perkada untuk lima tahun ke depan, jika DPRD tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng.
Salah satu interupsi datang dari anggota DPRD Musliadi Simanjuntak, yang mengancam akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Bupati Masinton Pasaribu.
“Kami melihat, sangat besar kemungkinan P-APBD Tapteng 2025 akan disahkan melalui Perkada. Sebab, jika tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, maka opsi itu akan digunakan,” ujar Disman Sihombing, Kamis (28/8/2025).
Disman, yang juga merupakan anggota DPRD Fraksi PDIP, menjelaskan bahwa dengan Perkada, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mengatur alokasi dan penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika nantinya DPRD tidak menyetujui P-APBD 2025, maka kemungkinan besar Perkada akan kembali diberlakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika skenario Perkada terjadi, fraksinya siap mendukung kebijakan Bupati Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi, selama kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat.
Bupati Tak Hadiri Rapat
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Tapteng—termasuk Musliadi Simanjuntak—menyatakan kecewa atas ketidakhadiran Bupati Masinton dalam beberapa rapat penting, termasuk rapat paripurna dan rapat dengar pendapat (RDP). Ketidakhadiran tersebut dianggap sebagai bentuk tidak menghargai lembaga legislatif.
“Kami sangat menyayangkan itu. DPRD Tapteng akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap saudara Bupati,” kata Musliadi dalam interupsinya.
Situasi sempat memanas, namun rapat akhirnya dapat ditenangkan pimpinan sidang, yakni Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani dan Wakil Ketua Disman Sihombing, dengan harapan Perkada tidak perlu diberlakukan.
Respon Bupati
Namun, Bupati Masinton Pasaribu merespons tantangan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi dan angket sebagaimana diatur dalam konstitusi, namun eksekutif juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah jika DPRD tidak kooperatif.
“Jika DPRD menolak membahas APBD, kami sudah siapkan skenario Perkada untuk lima tahun ke depan. Relasi antara eksekutif dan legislatif harusnya berjalan seimbang. Kepala daerah itu satu paket, jika saya berhalangan, maka ada Wakil Bupati,” tuturnya mengakhiri. (feliks/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Tim Monitoring PKK Sumut Kagumi Desa Parpaudangan