Menara Telekomunikasi Menjamur di Dairi, Izin Belum Jelas

Menara Telekomunikasi. (f: ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, Horas Pardede mengatakan, ada 180 menara telekomunikasi yang berdiri di Sidikalang.
"Jumlah menara telekomunikasi yang berdiri di Dairi kurang lebih sebanyak 180 unit, sesuai dengan hasil pendataan kami di lapangan," ujar Horas, Senin (2/6/2025).
Ditanya lebih lanjut perihal status izin menara tersebut, Horas mengaku belum mengetahui pasti dan menyatakan bahwa hal itu sedang dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait.
Berbeda dari data Satpol PP, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Dairi, Bisler Naibaho menyebutkan, berdasarkan dokumen Tata Ruang dan Keterangan Rencana Kota, jumlah menara telekomunikasi yang tercatat hanya 20 unit.
Sementara itu, data dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP & Ketenagakerjaan) menjelaskan jumlah menara berdasarkan rekapitulasi IMB/PBG sebanyak 50 unit.
Terkait potensi pendapatan dari retribusi menara telekomunikasi, Kepala Bapenda Dairi, Fatimah Boang Manalu, belum berhasil dikonfirmasi oleh Mistar.
Sebelumnya, diberitakan bahwa perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi tahun 2024 hanya mencapai Rp21.620.031.867. Jumlah ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Surung Charles Lamhot Bantjin, saat dikonfirmasi Mistar.
“Perolehan pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp21.620.031.867, dengan total piutang pajak sebesar Rp9.819.612.013,” ungkap Surung.
Sementara itu, Kepala Bapenda, Fatimah Boang Manalu, saat dihubungi Mistar di ruang kerjanya, menyebutkan bahwa target PAD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp29.848.000.000, namun hanya terealisasi sekitar Rp21,6 miliar.
Ketika ditanya mengapa realisasi tidak sesuai target, Fatimah membantah anggapan bahwa Bapenda "tidur" saat bekerja. Ia mengklaim pihaknya telah bekerja maksimal dan telah menyurati para penunggak pajak.
Saat diminta menyebutkan siapa saja pihak yang menunggak dan bagaimana proses penagihannya, Fatimah menyatakan hal tersebut bersifat rahasia.
"Ada kerahasiaan data wajib pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 103 dan Perda Dairi No. 1 Tahun 2024 tentang PDRB Pasal 104," ucapnya. (manru/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Rawan Banjir, Warga Keluhkan Pembangunan Drainase di Porsea