Massa Aksi Tabur Bunga dan Soroti Kasus SKCK Wakil Ketua DPRD Tapteng

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tapteng. (foto: Feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi tabur bunga untuk mengenang demonstrasi yang gugur di berbagai daerah dan pahlawan revolusi yang dilakukan di depan Gedung DPRD Tapteng, Kamis (4/9/2025).
Mereka juga menyayangkan adanya tindakan represif yang berlebihan dari pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa hingga menimbulkan sejumlah korban nyawa.
Aliansi tersebut terdiri dari tokoh GMKI cabang Sibolga-Tapteng, GMNI cabang Sibolga-Tapteng, DPP GERAM, dan Baper Mapesu yang dikoordinatori Adi Gunawan Pasaribu, Edyanto Simatupang, Sekira Zendrato dan Tiara Suryani Siregar.
Aksi tabur bunga itu dilakukan dihadapan sejumlah anggota DPRD Tapteng yang menerima kehadiran massa pengunjuk rasa. Dengan diiringi lagu "Gugur Bunga" ciptaan Ismail Marzuki, para pengunjuk rasa bersama anggota DPRD duduk bersila di depan gerbang Gedung DPRD dan mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian Polres Tapteng dan aparat TNI.
Para mahasiswa juga menyinggung aksi ini dilakukan di bulan September, yang mereka sebut sebagai bulan "September berdarah" untuk mengenang tragedi G30S PKI dan peristiwa reformasi.
"Tetapi apa yang terjadi hari ini, kita paham betul polisi di manapun harus melalui pendidikan di kepolisian, harus melayani, mengawal, mengayomi masyarakat. Namun apa yang terjadi hari ini, mereka menjadi pembunuh masyarakat," ujar Adi Gunawan Pasaribu.
Ia juga menyoroti terkait kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Tapteng Jonneri Sihite yang telah membuat surat keterangan pernyataan palsu sehingga Polres Tapteng menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nomor :SKCK/YANMAS/1891/V/2023/Intelkam tanggal 10 Mei 2023.
"Pelakunya salah satunya Kapolres Tapteng sendiri, tak mungkin SKCK itu keluar dari kantor Bupati, tentu dari kepolisian. Mungkin karena itu, Kapolres tak hadir dihadapan kita," ujarnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan Polda Sumut yang melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/1580/XI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 4 November 2024 dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana. "Saya katakan, mungkin polisi waktu itu silap melakukan penelitian atau mencatatkan," ucapnya.
Didepan Joneri Sihite, Adi Gunawan menegaskan, agar Jonneri Sihite harus berani mengungkapkan didepan publik yang menyebutkan bahwa tidak pernah sebagai terpidana di negara republik Indonesia ini. Tuntutan massa hampir sama dengan tuntutan di pusat.
Mereka juga menuntut agar seluruh kepala desa di Kabupaten Tapteng diawasi terkait penggunaan dana desa dan meminta agar DPRD Tapteng melakukan RDP serta memberikan jawaban pasti terkait tuntutan mereka.
"Jika tidak ada jawaban, kami masyarakat akan menyampaikan pendapat secara terus menerus ke DPRD Tapteng," ujar Ediayanto Simatupang.
Aksi ini berlangsung damai hingga selesai dengan harapan aspirasi mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Perwakilan massa aksi pun diterima Wakil Ketua DPRD Tapteng Jonneri Sihite dan anggota lainnya di ruangan rapat DPRD Tapteng untuk membahas sejumlah tuntutan massa aksi. (Feliks/hm18)