Tuesday, July 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dituding Menistakan Agama, Nenek 65 Tahun di Paluta Bantah Tuduhan

journalist-avatar-top
Senin, 7 Juli 2025 21.24
dituding_menistakan_agama_nenek_65_tahun_di_paluta_bantah_tuduhan_

Nurkadiah Siregar membantah tuduhan dirinya disebut menistakan agama (Foto: Ismael/Mistar)

news_banner

Paluta, MISTAR.ID

Nurkadiah Siregar, 65 tahun, warga Desa Janji Mauli, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), membantah tuduhan melakukan penistaan agama dan penghinaan seperti yang dilaporkan dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Laporan tersebut disampaikan oleh MS, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janji Mauli, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Batang Onang.

Nurkadiah menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya hendak mengikuti salat berjamaah di Masjid Nurul Iman, Desa Janji Mauli. Ia meminta kunci masjid kepada salah seorang jamaah, dan tanpa sengaja menginjak sajadah milik seorang jamaah lain bernama Juwita yang sedang melaksanakan salat sunnah.

“Ada salah seorang jamaah menyampaikan bahwa saya menginjak sajadah milik Juwita. Saat itu juga saya langsung meminta maaf,” ungkap Nurkadiah kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan bahwa beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan bersama pihak kepolisian, pemerintah desa, dan MUI Kabupaten Paluta, namun belum menemukan titik temu. Dirinya tetap menyampaikan permohonan maaf dalam setiap pertemuan.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi proses mediasi.

“Mediasi belum tercapai, sehingga hari ini kami mengundang dua orang saksi untuk klarifikasi. Kami tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Paluta, H. Adabul Akhyar Siregar, menegaskan bahwa MS benar merupakan Ketua MUI Kecamatan Batang Onang. Ia menyatakan bahwa pihak MUI tetap berkomitmen membantu proses penyelesaian secara damai.

“Kami dari MUI Kabupaten akan terus mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi dan kekeluargaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat posisi pelapor yang merupakan tokoh agama, serta terlapor yang merupakan warga lanjut usia. Publik berharap persoalan ini tidak meruncing dan bisa segera diselesaikan secara damai. (Ismael/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN