Kadinsos Tapteng Dicopot dari Jabatan, Ini Alasan dan Dugaan Pelanggarannya

Kabid Mutasi dan Promosi Didampingi Kabid Disiplin BKD Tapteng Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya (Foto:Syaiful/MISTAR)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Robi E Manik, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit, saat dikonfirmasi MISTAR, Jumat (4/7/2025).
“Surat keputusan pembebasan sementara sudah diterbitkan dan berlaku sejak 3 Juli 2025. Mengenai jenis pelanggaran yang dituduhkan, hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat,” ujar Gemar, didampingi Kabid Disiplin, Tumpal P Hutauruk.
Diduga Terkait Masalah Mobil Dinas
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggunaan mobil dinas oleh Kadinsos.
“Persoalan ini masih dalam tahap pemeriksaan. Mobil itu katanya rusak. Masuk bengkel, bengkel di sekitar kantor RRI Sibolga awal tahun 2024. Mobil itu dibongkar, katanya jim (rusak) dan ditarik dalam kondisi mati. Dan, mobil tersebut sudah dilelang,” tutur Mulyadi.
Namun, Mulyadi belum merinci lebih lanjut apakah proses pelelangan dilakukan sesuai prosedur atau justru menjadi bagian dari pelanggaran yang diselidiki. (syaiful/hm27)