Friday, July 4, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kadinsos Tapteng Dicopot dari Jabatan, Ini Alasan dan Dugaan Pelanggarannya

journalist-avatar-top
Jumat, 4 Juli 2025 12.40
kadinsos_tapteng_dicopot_dari_jabatan_ini_alasan_dan_dugaan_pelanggarannya

Kabid Mutasi dan Promosi Didampingi Kabid Disiplin BKD Tapteng Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya (Foto:Syaiful/MISTAR)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Robi E Manik, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit, saat dikonfirmasi MISTAR, Jumat (4/7/2025).

“Surat keputusan pembebasan sementara sudah diterbitkan dan berlaku sejak 3 Juli 2025. Mengenai jenis pelanggaran yang dituduhkan, hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat,” ujar Gemar, didampingi Kabid Disiplin, Tumpal P Hutauruk.

Diduga Terkait Masalah Mobil Dinas

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggunaan mobil dinas oleh Kadinsos.

“Persoalan ini masih dalam tahap pemeriksaan. Mobil itu katanya rusak. Masuk bengkel, bengkel di sekitar kantor RRI Sibolga awal tahun 2024. Mobil itu dibongkar, katanya jim (rusak) dan ditarik dalam kondisi mati. Dan, mobil tersebut sudah dilelang,” tutur Mulyadi.

Namun, Mulyadi belum merinci lebih lanjut apakah proses pelelangan dilakukan sesuai prosedur atau justru menjadi bagian dari pelanggaran yang diselidiki. (syaiful/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN