Irham Buana Nasution Dukung Implementasi Restorative Justice di Sumut

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution. (foto:ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution, menilai bahwa rencana implementasi program Restorative Justice di Sumut merupakan bentuk penegakan keadilan yang lebih humanis dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Restorative Justice memang sudah seharusnya dihadirkan untuk masyarakat. Program ini perlu hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujarnya kepada MISTAR, Kamis (14/8/2025).
Perlu Sosialisasi dan Advokasi Hukum
Menurut Irham, sebelum diterapkan secara luas, program ini perlu disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat melalui advokasi hukum maupun edukasi sosial.
“Kalau ingin diimplementasikan di Sumut, perlu adanya pendekatan melalui produk sosial atau advokasi hukum yang menyentuh langsung masyarakat,” kata politisi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan bahwa Restorative Justice sangat penting untuk masyarakat yang tidak memiliki akses atau kemampuan hukum dalam menyelesaikan persoalan, terutama mereka yang menjadi korban ketidakadilan hukum.
“Ini sangat relevan bagi masyarakat yang sebenarnya tidak layak masuk ke ranah hukum. LBH di berbagai daerah juga sudah banyak menerapkan pendekatan ini,” ucapnya.
Negara Hadir Lewat Penegak Hukum
Irham menyampaikan bahwa Restorative Justice adalah bentuk perlindungan negara, yang diwujudkan melalui aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Kalau bicara soal dasar hukum, sudah banyak. Mulai dari undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, hingga regulasi lainnya yang bisa digunakan sebagai dasar program ini,” katanya.
Harus Ada Satgas hingga Tingkat Desa
Irham juga menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Restorative Justice di tiap instansi, bahkan hingga tingkat desa dan kelurahan, mengingat banyaknya persoalan sosial bermula dari tingkat akar rumput.
“Keberadaan Satgas sangat penting untuk memfasilitasi program ini. Kalau bisa dibentuk sampai tingkat desa dan kelurahan, karena di situlah awal mula ketimpangan sering terjadi,” ujar mantan Ketua KPU Sumut ini.
Masyarakat Menanti Implementasi Nyata
Irham optimis bahwa jika Pemerintah Provinsi Sumut segera mengimplementasikan program ini, maka akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan.
“Ini adalah harapan lama masyarakat. Tidak semua masalah bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan. Banyak persoalan sosial yang sebenarnya bisa dituntaskan dengan cara yang lebih damai dan manusiawi,” tutur mantan Direktur LBH Medan tersebut. (ari/hm27)