Dukung Penerapan Elektronik Akta Cerai, Pengadilan Agama Binjai Musnahkan 1.350 Akta Cerai

Ketua Pengadilan Agama Binjai memusnahkan 1.350 akta cerai (foto: dok PA Binjai)
Binjai, MISTAR.ID
Pengadilan Agama Binjai musnahkan 1.350 lembar blangko akta cerai fisik di halaman kantor Pengadilan Agama Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria Kota Binjai, Jumat (25/7/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini juga sebagai tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC).
Ketua Pengadilan Agama Binjai. Muhammad Taufik, menyatakan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi dan pengamanan dokumen negara, sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Badilag Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025.
"Pemusnahan blanko akta cerai dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan dokumen, seiring transformasi layanan administrasi menuju digitalisasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel," kata Muhammad Taufik.
Menurutnya, dengan EAC nantinya masyarakat bisa mendapatkan akta cerai secara elektronik yang lebih praktis, efisien, dan mudah diakses. (Endang/hm18)