Tuesday, September 9, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dua Pejabat Pemkab Karo Dicopot Sementara, RSUD Kabanjahe Disebut Miliki Utang Rp9 Miliar

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 14.26
dua_pejabat_pemkab_karo_dicopot_sementara_rsud_kabanjahe_disebut_miliki_utang_rp9_miliar

Direktur Utama RSUD Kabanjahe, Evanita br Bangun.(Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Pemerintahan Kabupaten Karo tengah menjadi sorotan publik setelah dua pejabat penting diberhentikan sementara dari jabatannya. Mereka adalah Direktur Utama RSUD Kabanjahe, Evanita br Bangun, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arjuna Bangun. Sanksi tersebut diberlakukan karena diduga terkait masalah pengelolaan anggaran yang mengakibatkan utang miliaran rupiah.

Kepastian pemberhentian sementara ini disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, pada Selasa (22/7/2025).

“Benar, telah diberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua pejabat tersebut,” tegas Sodes.

Dari informasi yang dihimpun, pemberhentian Dirut RSUD Kabanjahe Evanita br Bangun diduga berkaitan dengan utang rumah sakit sebesar Rp9 miliar. Saat dikonfirmasi oleh wartawan MISTAR.ID, Evanita enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Percaya kam berita itu,” ujarnya singkat, Rabu (23/7/2025).

Hal serupa juga disampaikan oleh Arjuna Bangun, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Kabanjahe sebelum memimpin Dinas PPA.

“Berarti kamu percaya dengan berita itu,” ucapnya dengan nada enggan berkomentar.

Hingga kini, pihak Inspektorat Kabupaten Karo belum merinci kronologi dan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Namun, mereka memastikan bahwa pemeriksaan internal masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat RSUD Kabanjahe merupakan rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Karo, serta peran strategis Kadis PPA dalam mendukung program perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Kepala BKD Kabupaten Karo, Hesty br Tarigan, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan proses pemberhentian maupun tindak lanjut terhadap posisi kedua pejabat yang dicopot sementara.

Situasi ini menjadi pukulan bagi tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini dituntut transparan dan akuntabel, terlebih di sektor pelayanan publik yang sangat vital seperti kesehatan dan perlindungan sosial. (Abay/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN