Pria di Batu Bara Ditangkap Kasus Pil Ekstasi, Diduga untuk Dijual

Terduga pelaku diamankan di Polres Batu Bara. (foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial AWB, 25 tahun, warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dijebloskan ke penjara atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi untuk diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Terduga pelaku kita tangkap di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih saat hendak menjual pil ekstasi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB," terang Fahmi, Sabtu (25/10/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya, terduga pelaku berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok. Terduga pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut untuk diperjualbelikan.
"Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan," tutup Fahmi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di wilayah Batu Bara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum atas peredaran narkotika.
(hm17)
























