DPRD Sumut Minta Persoalan Tanah di Kecamatan Ajibata Diselesaikan

DPRD Sumut Dapil IX saat kunker di Kecamatan Ajibata. (Foto:Nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
DPRD Dapil IX Sumut menyoroti penerbitan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tidak kunjung selesai dan perlu kerjasama antara UPTD KPH Wilayah IV Balige dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba untuk menyelesaikan sengketa tanah di Sibisa, Kecamatan Ajibata.
"Tahun lalu telah dilakukan mediasi yang memungkinkan dibebaskan menjadi TORA, karena jelas datanya kepemilikan Pemkab Toba yang belakangan ini databasenya dari Kepala Desa terkait," kata Anggota DPRD Sumut Dapil IX, Viktor Silaen, Senin (7/7/2025).
Dikatakannya, akibat permasalahan masyarakat yang saling mengklaim, sehingga penerbitan TORA tersebut tidak kunjung selesai, sehingga masyarakat yang dirugikan dan mohon Pemerintah Toba segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Segeralah berkoordinasi dengan KPH Wilayah IV untuk menyelesaikan segala kekurangan administrasi sehingga penerbitan TORA terwujud," ujarnya.
Begitu pun, sebagai DPRD Sumut juga akan memberikan pandangan kepada Pemerintah Provinsi Sumut agar turut serta membantu kabupaten dalam persoalan tanah di Sibisa.
Sehingga tidak serta-merta persoalan ini hanya dibebankan kepada kabupaten. Pemerintah Provinsi Sumut harus mendesak KPH Wilayah IV dan bila penting pemerintah pusat untuk membantu Toba menyelesaikannya.
"Terselesaikannya sengketa yang terjadi di Ajibata akan menjadi jawaban hasil reses yang berulang kali disampaikan masyarakat dan mohon menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Toba," ucapnya. (Nimrot/hm18)