Disegel Tak Kantongi Izin, Dua THM di Asahan Segera Dibongkar


Wakil Bupati Asahan saat melakukan penutupan terhadap THM di Kisaran. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Dua tempat hiburan malam (THM) yang telah disegel karena tidak memiliki izin usaha resmi akan segera dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Langkah tegas itu dilakukan jika kedua pengelola tempat hiburan masih membandel dan tetap nekat beroperasi.
Wakil Bupati Asahan Rianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran izin usaha, terutama yang meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi, maka kami dari Pemkab Asahan akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka,” ujar Wabup dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Dua THM yang disegel tersebut yakni NesBar dan Heaven berlokasi di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat karena diduga menyalahi aturan, baik dari segi perizinan maupun aktivitasnya yang meresahkan warga sekitar.
Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Asahan terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat TNI dan Polri hingga Polisi Militer pada Sabtu (17/5/2025) malam.
Wabup Asahan juga mengingatkan para pengusaha di wilayah Kabupaten Asahan agar senantiasa menaati ketentuan hukum dan prosedur perizinan.
Menurutnya, Pemkab tidak anti terhadap dunia usaha, namun segala bentuk kegiatan usaha wajib mengikuti regulasi dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Kami mendukung iklim investasi dan usaha, tapi bukan berarti membiarkan pelanggaran hukum. Semua usaha harus patuh pada aturan,” tuturnya.
Langkah tegas ini pun mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang menginginkan ketertiban dan keamanan wilayah. Mereka berharap Pemkab Asahan konsisten menegakkan aturan dan memberikan efek jera terhadap pelanggar.
Jika ditemukan adanya aktivitas kembali di tempat usaha tersebut, Pemkab Asahan memastikan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan akhir berupa pembongkaran bangunan demi penegakan hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. (Perdana/hm18)