BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Gandeng Disnaker Paluta Teken Perjanjian Kerjasama

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan teken kerjasama dengan Disnaker Paluta. (foto: istimewa/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama, Selasa (22/7/2025). Penandatanganan itu terkait Perlindungan Pekerja Rentan di sektor perkebunan sawit melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan buruh harian lepas yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, kelompok yang selama ini masuk dalam kategori pekerja rentan karena belum memiliki perlindungan sosial dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja atau bahkan kematian.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di sektor ini.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja berperan strategis dalam mendata dan mendaftarkan pekerja rentan sawit untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memanfaatkan DBH Sawit untuk pembayaran iuran, ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan masyarakat yang bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi,” kata pria yang akrab disapa Chris.
Melalui kerjasama ini, lanjutnya, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Beberapa kabupaten bahkan menambahkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan, sebagai bentuk komitmen tambahan terhadap kesejahteraan pekerja.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padanglawas Utara akan melaksanakan pendataan dan pendaftaran pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, distribusi kartu kepesertaan kepada penerima manfaat, dan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sambungnya, para pekerja sawit akan mendapatkan perlindungan dasar atas risiko kerja dan kematian. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan produktivitas sektor perkebunan di daerah.
“Kami berharap program ini tidak hanya memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata,” ucap Chris. (ril/hm18)