Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Warga Keluhkan Jaringan Internet Hilang saat Listrik Padam, Kominfo Simalungun: Kewenangan Pusat

journalist-avatar-top
Minggu, 4 Mei 2025 13.12
warga_keluhkan_jaringan_internet_hilang_saat_listrik_padam_kominfo_simalungun_kewenangan_pusat

Ilustrasi internet. (f:net/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Masyarakat Kecamatan Raya mengeluhkan hilangnya jaringan telekomunikasi setiap kali listrik padam. Hal tersebut membuat aktivitas warga terganggu, terutama dalam hal komunikasi, pendidikan, hingga usaha berbasis digital.

"Setiap kali mati lampu, sinyal langsung hilang. Mau cari referensi tugas sekolah jadi susah," kata Leli, siswa SMA di Raya, Minggu (4/5/2025).

Hal senada disampaikan Antonius Gultom, warga lainnya yang berprofesi sebagai pekerja lepas daring. Ia mengatakan mati listrik dan hilangnya jaringan membuat penghasilannya terancam.

"Saya kerja dari rumah pakai internet. Kalau mati lampu dan sinyal ikut mati, ya otomatis kerjaan terganggu, penghasilan juga bisa hilang," ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha kecil yang membutuhkan koneksi internet untuk aktivitas mereka. Tanpa sinyal, mereka merasa sangat dirugikan.

"Saya sering jualan online, tapi begitu mati lampu, jaringan hilang. Otomatis pesanan pelanggan tidak bisa saya respons," kata Rina br Saragih, pedagang pakaian anak di Raya.

Padamnya listrik dalam beberapa waktu terakhir di Kecamatan Raya memang cukup sering terjadi. Ironisnya, saat aliran listrik terputus, jaringan seluler dan internet dari berbagai operator juga ikut lumpuh.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian menjelaskan persoalan telekomunikasi bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Menurut undang-undang pembagian kewenangan, urusan telekomunikasi adalah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kominfo. Kami di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, sudah tidak punya wewenang," ujar Andri.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas untuk menindak provider yang dianggap lalai. Andri juga menyinggung soal kesiapan teknis dari pihak provider. Menurutnya, setiap menara BTS semestinya dilengkapi sistem cadangan daya seperti UPS agar tetap berfungsi saat listrik padam.

"Setiap BTS itu harusnya punya power back-up. Jadi kalau listrik padam, jaringannya tetap hidup," ujarnya.

Ia juga menambahkan sejak aturan baru diterapkan, perizinan pendirian tower tidak lagi berada di tangan Kominfo daerah.

"Dulu kita masih keluarkan rekomendasi untuk pendirian tower. Sekarang tidak lagi. Semua sudah (diambil alih) pusat," ucapnya.

Andri mengimbau masyarakat untuk aktif melapor ke pihak operator jika merasa dirugikan.

"Seluler itu kan sifatnya layanan perseorangan. Jadi kalau sinyal hilang atau internet mati, silakan laporkan ke provider seperti Telkomsel atau XL. Mereka yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Selain di Kecamatan Raya, hal serupa juga terjadi di kecamatan yang bertetangga dengan ibu kota Kabupaten Simalungun. (indra/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES