Mekeng Bantah KPK Soal Dugaan Anggota DPR Terima Dana CSR BI dan OJK

Gedung Bank Indonesia (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, menepis tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mayoritas anggota Komisi XI menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekeng menegaskan, anggaran CSR tersebut tidak pernah diberikan langsung kepada anggota DPR. Menurutnya, dana disalurkan langsung oleh pihak BI atau OJK kepada penerima yang membutuhkan.
“Anggota DPR tidak pernah memegang uang CSR. Kami hanya menyampaikan permohonan bantuan, misalnya untuk rumah ibadah atau UMKM. Selanjutnya, proses pencairan dilakukan langsung oleh BI atau OJK ke penerimanya,” jelas Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
Pernyataan Mekeng muncul setelah KPK menetapkan dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
KPK mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI turut menerima dana tersebut. Keterangan itu kini menjadi bahan pendalaman oleh tim penyidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari:
Rp 6,30 miliar dari program sosial BI,
Rp 5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK,
Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana tersebut, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian tanah, kendaraan, pembangunan showroom, hingga penempatan deposito yang disamarkan melalui rekayasa transaksi perbankan.
Mekeng: Tidak Tahu Proses Penetapan Tersangka
Mekeng mengaku tidak mengetahui detail proses KPK hingga menetapkan dua rekannya sebagai tersangka. Ia menegaskan kembali bahwa mekanisme penyaluran CSR seharusnya tidak melibatkan anggota DPR dalam pengelolaan dana.
KPK menyatakan penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain. (*)