Friday, August 8, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Peserta Mandiri Pindah ke PBI, BPJS: Tunggakan Tetap Harus Dibayar

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 17.55
peserta_mandiri_pindah_ke_pbi_bpjs_tunggakan_tetap_harus_dibayar

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif. (foto: Abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau juga disebut peserta mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, karena akan ditanggung pemerintah. Berbeda dengan peserta mandiri yang wajib membayar iuran setiap bulannya.

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif mengatakan tunggakan tetap harus dibayar meski telah pindah ke segmen PBI.

"Pada dasarnya, peserta mandiri yang terkendala ekonomi dan kesulitan membayar iuran hingga memiliki tunggakan bisa mengajukan diri menjadi peserta PBI," ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (8/8/2025).

Arif menjelaskan sesuai regulasi yang ada, tunggakan saat masih menjadi peserta mandiri akan tercatat sebagai utang dan harus dibayarkan.

"Sesuai regulasi, tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU atau mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang," jelasnya.

Ia menambahkan peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dapat melunasi tunggakan secara langsung maupun melalui cicilan dalam program pembayaran iuran secara bertahap (REHAB). (Abdi/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN