Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Surati Pemprov Sumut, Minta Izin THM Studio 21 Dicabut

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 16.47
pemko_siantar_surati_pemprov_sumut_minta_izin_thm_studio_21_dicabut

Sekda Junaedi A Sitanggang (pegang microfon) mengatakan jika Pemko Pematangsiantar telah melayangkan surat ke Pemprov Sumut untuk mencabut izin THM Studio 21. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah mengirim surat resmi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk meminta pencabutan izin operasional tempat hiburan malam (THM) Studio 21 setelah penemuan narkotika.

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang menyampaikan surat telah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

"Hari ini kami bersurat ke DPMPTSP Sumut untuk meminta mereka mengambil langkah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Junaedi saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).

Menurut Junaedi, Pemko mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas narkotika di Kota Sapangambei Manoktok Hitei itu.

"Semua data sudah kami lampirkan dalam surat. Mulai dari nama pemilik usaha, nomor induk berusaha, hingga klasifikasi bidang usahanya. Sekarang kami menunggu petunjuk dari Pemprov Sumut untuk langkah selanjutnya," ujar Junaedi.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah pelaku bersama barang bukti narkotika, minuman keras, dan uang tunai dari lokasi THM 21. (jonatan/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES