Pemkab Simalungun Dorong Koperasi Merah Putih, Tapi Dana Belum Masuk APBDes


Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Nagori (PMN) DPMN Simalungun, Robert Kennedy Silalahi. (f: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 105 dari 386 nagori (desa) di Simalungun sudah menyelesaikan APBDes. Namun, tidak satu pun nagori yang menampung anggaran untuk pendirian Koperasi Merah Putih.
Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Nagori (PMN) DPMN Simalungun, Robert Kennedy Silalahi mengatakan pentingnya musyawarah desa khusus untuk mempercepat pembentukan koperasi, terutama di desa yang sudah menyusun APBDes.
“Dari seluruh desa yang telah menyelesaikan APBDes, tidak ada satu pun nagori yang menampung anggaran untuk pembentukan koperasi. Perubahan APBDes harus dilakukan,” kata Robert, Jumat (9/5/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun juga menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa melibatkan generasi muda yang melek digitalisasi.
Baca Juga: Mengenal Koperasi Merah Putih
"Kami minta agar para pangulu merekrut orang muda yang melek digitalisasi. Pangulu cukup sebagai pengawas, biarkan anak muda yang menjalankan koperasi," ujarnya.
Menurut Robert, koperasi harus dikelola oleh sumber daya manusia yang adaptif terhadap teknologi dan perkembangan zaman.
Sedangkan untuk memfasilitasi legalitas koperasi, sebanyak delapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) ditugaskan di wilayah Habonaron do Bona. Biaya pembuatan akta koperasi sebesar Rp2,5 juta akan diambil dari Dana Desa masing-masing nagori.
Adapun delapan titik layanan notaris tersebut, tiga di antaranya berada di Jalan Asahan, kemudian Jalan Medan, Rambung Merah, Jalan Haji Ulakma, Perdagangan Simpang Sei Mangkei, dan Kelurahan Siantar Astate. (indra/hm20)