Monday, July 14, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Ditolak DPP Himapsi

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 12.00
konversi_kebun_teh_sidamanik_ke_sawit_ditolak_dpp_himapsi

Kebun Teh Sidamanik. (Foto: Seputar Kota/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Rencana konversi lahan perkebunan teh milik PTPN IV Regional II Kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menjadi kebun kelapa sawit ditolak oleh mahasiswa.

Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP Himapsi) meminta rencana tersebut dibatalkan karena merusak lingkungan dan identitas budaya Simalungun.

"Pengalaman buruk konversi serupa di Kebun Marjandi, Panei Tongah, justru menyebabkan banjir bagi masyarakat sekitar. Ini menjadi bukti nyata bahwa dampaknya sangat merugikan," ujar Ketua Umum DPP Himapsi, Dian G. Purba, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, keberadaan kebun teh di Simalungun bukan hanya soal ekonomi. Tetapi sudah melekat secara historis dan simbolik dalam jati diri masyarakat. Simbolik tergambar jelas di lambang Pemerintah Kabupaten Simalungun yang memuat delapan helai daun teh.

"Perubahan ini bukan hanya soal bisnis. Ini soal keberpihakan. PTPN IV sebagai BUMN seharusnya punya nurani dan menghormati warisan sejarah, serta perjuangan leluhur Simalungun," kata Dian.

Sekretaris DPP Himapsi, Jheny Saragih, menambahkan konversi kebun teh ke sawit juga berpotensi mengganggu keasrian alam Sidamanik yang selama ini dikenal dengan kesejukan udaranya.

Padahal, kebun teh Sidamanik merupakan penyangga ekowisata Danau Toba dan menjadi destinasi prioritas nasional.

"Jika hanya mengejar keuntungan bisnis, PTPN IV berarti mengabaikan program strategis nasional dalam pengembangan sektor pariwisata. Ini jelas kontradiktif dengan semangat peningkatan kesejahteraan rakyat melalui agrowisata," ujar Jheny.

Sebagai bentuk perlawanan, DPP Himapsi sudah melayangkan surat resmi ke Kantor Regional II PTPN IV tertanggal 10 Desember 2024 dengan Nomor 31/DPP-HIMAPSI/XII/2024, yang berisi empat tuntutan utama:

1. Menolak konversi kebun teh menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah HGU PTPN IV.

2. Menuntut penghentian penambahan atau perubahan tanaman di wilayah HGU Kebun Teh Sidamanik.

3. Mendesak PTPN IV bertanggung jawab atas segala kerugian masyarakat akibat dampak konversi.

4. Menegaskan Kebun Teh Sidamanik sebagai ikon Kabupaten Simalungun yang wajib dijaga melalui pengembangan agrowisata dan dukungan terhadap sektor pariwisata Danau Toba.

Himapsi juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjaga kearifan lokal. Kementerian BUMN didesak mengevaluasi ulang seluruh aktivitas perkebunan milik negara di wilayah Simalungun. (gideon/hm20)

REPORTER: