Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Terima Dana Bagi Hasil 2025 untuk Dukung Pembangunan Daerah

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 16.11
pemko_siantar_terima_dana_bagi_hasil_2025_untuk_dukung_pembangunan_daerah_

Balai Kota Pematangsiantar. (foto: dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Dana tersebut berasal dari pendapatan negara yang dialokasikan untuk daerah guna mendukung pelaksanaan desentralisasi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Arri S Sembiring, menjelaskan DBH digunakan untuk membiayai program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.

“Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Arri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).

Arri menyebutkan, DBH terdiri dari dua jenis utama, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Cukai Hasil Tembakau. Sementara DBH SDA mencakup sektor kehutanan, mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, serta perikanan.

Ia menambahkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Sumut agar memanfaatkan DBH secara optimal dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bapak Gubernur mengimbau agar dana ini benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing,” kata Arri.

Untuk diketahui, Pemprov Sumut menyerahkan total DBH sebesar Rp674.494.158.000 kepada 33 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan. (jonatan/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN