Kejari Pematangsiantar Siap Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely. (f:roland/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Precisely, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan pusat untuk melakukan langkah-langkah lanjutan.
“[Kami masih] menunggu arahan. [Berdasarkan prinsip] ‘een en ondeelbaar’, kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Kalau disuruh lacak, akan dilakukan pelacakan di sini,” ujar Jurist, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut dilakukan di tingkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Curi 54 Unit Chromebook di SMP-SMA Pembangunan Perbaungan, Pria asal Aceh Ditangkap Polisi
Namun, tidak menutup kemungkinan Kejari di daerah, termasuk Pematangsiantar, akan turut dilibatkan dalam penelusuran distribusi unit di daerah masing-masing.
“TKP (Lokasi) pengadaannya di kementerian. Tidak tertutup kemungkinan kalau nanti memang Kejari Pematangsiantar mendapat perintah drop pin, semua kejaksaan [se-tanah air] pasti sweeping sesuai dengan instruksi," tuturnya.
Jurist menambahkan bahwa pihaknya juga akan memverifikasi jumlah unit, keberadaan barang, serta peruntukannya jika ada instruksi lanjutan.
“Dari sana sekian unit, di kota kita berapa. Kalau memang diarahkan oleh [pimpinan] untuk ngecek harus pasti juga ke mana peruntukannya. Kita lagi menunggu,” katanya.
Distribusi Chromebook di Siantar Masih Misterius
Informasi mengenai distribusi laptop Chromebook di Pematangsiantar sempat terdengar pada tahun lalu. Saat itu, puluhan unit disebut telah diserahkan kepada salah satu SMP swasta. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai jumlah dan penggunaannya secara detail.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, M. Hamdani Lubis, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan oleh MISTAR ke nomor pribadinya pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyoroti keputusan pengadaan Chromebook yang dinilai mengabaikan kajian awal pada April 2020.
Dalam kajian tersebut, disarankan untuk menggunakan perangkat berbasis sistem operasi Windows. Namun pada kajian ulang Juni 2020, diputuskan untuk tetap menggunakan Chromebook, produk buatan Google.
Saat ini, penyidik Kejagung masih mendalami siapa pihak yang diduga mengorkestrasi pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut. (jonatan/hm27)