Sunday, July 6, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Ini Aturan Tiket Kereta untuk Penumpang Anak

journalist-avatar-top
Minggu, 6 Juli 2025 13.25
ini_aturan_tiket_kereta_untuk_penumpang_anak

penumpang kereta api Siantar Ekspres (Foto: Humas Kereta Api/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) kategori anak dikenakan aturan khusus soal pembelian tiket. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin menjelaskan aturan khusus pembelian tiketnya. Terdapat dua kategori tiket kereta api khusus anak, yakni anak berusia di bawah 3 tahun atau bayi/infant dan anak di atas 3 tahun.

Anak usia di bawah 3 tahun tetap diwajibkan membeli tiket kereta api jarak jauh dengan harga Rp0.

“Data anak harus sesuai dengan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK). Pada kategori ini, anak tidak mendapatkan tempat duduk sendiri, sehingga harus dipangku oleh orang tua atau pendamping selama perjalanan,” kata M. As’ad kepada Mistar pada Minggu (6/7/2025).

Jika orang tua ingin anak di bawah usia 3 tahun mendapatkan tempat duduk sendiri, maka perlu membeli tiket dengan tarif penuh seperti penumpang dewasa. Sedangkan perjalanan menggunakan kereta api lokal, anak usia di bawah 3 tahun tidak diwajibkan membeli tiket.

Bagaimana anak berusia di atas 3 tahun? As'ad mengatakan, anak berusia di atas tiga tahun wajib membeli tiket dengan harga penuh dan mendapatkan tempat duduk sendiri.

"KAI menetapkan anak dengan usia tersebut dalam kategori penumpang reguler, sehingga berlaku syarat dan ketentuan yang sama seperti penumpang dewasa lainnya," ujarnya.

Tiket kereta api untuk anak dan dewasa dapat dipesan secara online melalui aplikasi Access by KAI, website resmi tiket KAI, atau langsung di loket stasiun.

Setelah itu, semua penumpang yang didaftarkan dapat melakukan proses check-in dan boarding sebelum masuk kereta api tujuan.

As'ad menjelaskan, penumpang kereta api Siantar Ekspres saat ini meningkat sebesar 4 persen.

"Berdasarkan pantauan kami, rata-rata penumpang Siantar Ekspres relasi Medan - Siantar pulang pergi pada Jumat (4/7/2025) hingga Minggu (6/7/2025) adalah 2.132 penumpang per hari, atau mengalami peningkatan 4 persen dibanding hari Kamis (3/7/2025) sebanyak 2.051 penumpang," tuturnya. (abdi/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN