Pemkab Simalungun Tunggu Regulasi Resmi Terkait Fleksibilitas Kerja ASN

Kantor Bupati Simalungun. (f:dok/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Simalungun masih menunggu aturan resmi terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai mekanisme Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) bagi ASN di daerah. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum menerapkan kebijakan baru itu.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Orta) Pemkab Simalungun, Janchrisdo Damanik, menyampaikan kebijakan baru dari kementerian tersebut belum sampai kepada pihaknya. "Belum ada, masi menunggu informasi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Dikatakannya, sejauh ini pegawai yang menerapkan sistem shif atau pembagian jam kerja terdapat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). "Untuk shift dari dulu RSUD sudah membagi shift pegawainya," ujarnya.
Informasinya, ASN kini dapat bekerja dari mana saja atau menerapkan sistem WFA, menyusul diterbitkannya Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lainnya sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi. (Hamzah/hm18)