Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut, Gubernur Bobby Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat kunker di Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar. (f:hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait empat pulau di Aceh yang masuk dalam wilayah Sumut.
Adapun Keempat pulau yang masuk ke wilayah Sumut yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
"Itu terus. Kami kembalikan ke Pemerintah Pusat," ujar Bobby Nasution saat kunjungan kerja ke Pasar Horas Jaya di Kota Pematangsiantar, Minggu (15/6/2025).
Dikatakan Bobby, menyangkut solusi terkait empat pulau tersebut sudah pihaknya serahkan ke pemerintah pusat. Dan nantinya pemerintah pusat yang akan menentukannya.
"Untuk solusi yang empat pulau itu kami menunggu pemerintah pusat, kalau mau diserahkan kemana pun dan kembali ke Aceh kami ikut. Gak ada urusan kami mau menahan, mau meminta, mau mengambil gak ada urusan kami," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai polemik.
Keputusan itu ditetapkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, keputusan ini menimbulkan polemik, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. (Hamzah/hm18)