DPRD Simalungun Minta Sekwan Jemput Tatib dan Kode Etik Dewan dari Provinsi

Ketua BKD DPRD Simalungun, Hj Mariono dari Fraksi PDIP. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Simalungun, Hj Mariono, meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) segera menjemput tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD yang masih berada di tingkat provinsi.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut sangat penting sebagai pedoman kerja para anggota dewan.
"Artinya ketika sesuatu terjadi kepada Dewan, ada peraturan yang harus diikuti," ujar Mariono, Senin (8/9/2025).
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini menjelaskan Sekwan tidak bisa bekerja sendiri karena butuh berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun. Langkah itu dinilai penting agar pengambilan tatib dan kode etik bisa dipercepat, sehingga kinerja DPRD lebih tertib dan terarah.
Tanpa adanya tatib dan kode etik, DPRD berpotensi menghadapi hambatan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
"Keberadaan aturan ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari marwah lembaga," ucapnya.
Dorongan ini sekaligus menjadi pengingat bagi Sekwan dan jajaran eksekutif daerah untuk memastikan kelengkapan regulasi internal.
“Dengan begitu, setiap keputusan dan sikap dewan nantinya memiliki landasan kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tuturnya. (indra/hm20)