Friday, November 7, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Data DTSEN 2025: Sepertiga Warga Simalungun Masuk Kategori Miskin

Mistar.idJumat, 7 November 2025 14.40
journalist-avatar-top
IH
data_dtsen_2025_sepertiga_warga_simalungun_masuk_kategori_miskin

Warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun antri untuk mendapat Bantuan Pangan Beras tahun 2025 pada bulan Juli. (foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Simalungun mencatat sebanyak 110.384 keluarga atau sekitar sepertiga dari total penduduk berada dalam kelompok miskin dan hampir miskin. Data tersebut bersumber dari rekapitulasi DTSEN per 5 November 2025.

Dalam sistem yang dikembangkan pemerintah pusat ini, penduduk dibagi berdasarkan desil kesejahteraan, dari Desil 1 (termiskin) hingga Desil 10 (terkaya). Untuk Simalungun, total keluarga yang terekam dalam sistem mencapai 336.086 keluarga dengan jumlah individu 1.016.541 jiwa.

Dari jumlah tersebut, kelompok Desil 1 hingga Desil 4 yang dikategorikan sebagai warga kurang sejahtera terdiri dari Desil 1: 24.226 keluarga (83.013 individu); Desil 2: 26.435 keluarga (92.320 individu); Desil 3: 29.135 keluarga (100.677 individu); Desil 4: 30.588 keluarga (100.815 individu).

Sementara itu, kelompok Desil 6-10 yang mewakili warga menengah ke atas mencapai 142.903 keluarga dengan 438.835 individu, atau sekitar 42 persen dari total populasi keluarga.

Selain itu, terdapat 38.695 keluarga (71.451 individu) yang belum masuk pemeringkatan, serta 12.992 keluarga (31.232 individu) berstatus nonaktif. Kondisi ini menandakan masih adanya data yang belum tervalidasi atau sedang dalam proses pembaruan.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Osnidar Marpaung menyebut, data DTSEN menjadi dasar utama perencanaan bantuan sosial agar penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran.

"Melalui DTSEN, pemerintah daerah bisa melihat kondisi riil warga miskin di lapangan secara terukur dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun sendiri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) RI pada 17 Oktober 2025 di Medan. Kerja sama itu bertujuan memperkuat pengelolaan data sosial ekonomi dan memastikan sinkronisasi data daerah dengan sistem nasional.

Dengan basis data yang lebih akurat, DTSEN diharapkan menjadi landasan kebijakan pengentasan kemiskinan serta acuan untuk berbagai program sosial di Simalungun, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga intervensi ekonomi bagi keluarga rentan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN