Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bangunan di Atas Drainase Penyebab Banjir di Siantar, Satpol PP Usul Perda Baru

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 19.40
bangunan_di_atas_drainase_penyebab_banjir_di_siantar_satpol_pp_usul_perda_baru_

Sejumlah bangunan berdiri kokoh di atas saluran drainase milik Pemko Pematangsiantar. (f:roland/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematangsiantar mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) yang baru mengenai ketertiban umum agar dapat menegakkan aturan larangan pendirian bangunan di atas drainase.

Soalnya, selama ini bangunan di atas drainase menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Pematangsiantar.

Seperti diketahui, beberapa ruas jalan di Kota Pematangsiantar jadi langganan banjir setiap hujan deras. Penyebabnya, saluran drainase yang tidak dapat menampung debit air.

Jalanan yang selalu banjir, salah satunya adalah Jalan Jintan Saragih yang berdekatan dengan Jalan Merdeka.

Sebenarnya sudah ada aturan tak boleh mendirikan bangunan di atas drainase, merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Wajib Bersih Lingkungan Keindahan dan Ketertiban Umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, mengatakan sebenarnya larangan itu berkonsekuensi hukum pidana.

"Penerapan sanksi justisi terberat dalam pelanggaran Perda bisa berupa pidana kurungan, denda, penyegelan, dan pembongkaran," ucapnya saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (14/5/2025).

Namun, kata Farham, penegakan hukum atas Perda tersebut tak secara jelas mengatur bisa dilakukan oleh Satpol PP.

"Pada Perda Nomor 9 tahun 1992, kewenangan kita dalam penegakannya tidak secara eksplisit dalam klausulnya," ujarnya.

Karena itu, saat ini Satpol PP Pematangsiantar mengusulkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Ketertiban Umum agar dapat dijadikan Perda.

Pantauan Mistar di seputaran Jalan Jintar Saragih, Kelurahan Dwikora, sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen berdiri kokoh di atas parit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu saluran drainase yang berfungsi mengurangi banjir yang terjadi saat hujan tiba.(jonatan/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES