Alih Fungsi Lahan Marak, DPRD Simalungun Desak Perda RTRW Segera Disahkan

Rapat DPRD Simalungun dengan OPD di ruangan Banggar. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun kembali menyoroti permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman yang dinilai semakin marak terjadi.
Hal ini mencuat dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun di Ruang Banggar DPRD, Rabu (2/7/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, secara tegas mempertanyakan belum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dinilai menjadi akar persoalan lemahnya pengawasan dan maraknya pembangunan perumahan di atas lahan pertanian.
"Sampai kapan perda ini belum tuntas? Sekarang kita lihat tanah sawah jadi kebun, lalu jadi perumahan. Bagaimana bisa perizinan berjalan kalau RTRW belum jelas? Jangan-jangan banyak yang bangun tanpa izin," kata Bernhard.
Politisi Partai NasDem ini meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memberikan penjelasan mengenai kepastian regulasi dan batasan dalam proses alih fungsi lahan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dokumen RTRW yang telah diajukan.
"Dari sisi dokumen, sudah kita serahkan ke provinsi. Jadi, kita tinggal menunggu proses lebih lanjut. Soal perumahan di lahan sawah, itu tergantung apakah berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau bukan. Kalau masuk LSD, tidak pernah kita berikan izin," ujar Hotbinson.
Ia mengakui terdapat beberapa proses alih fungsi lahan yang telah dilakukan, namun semuanya telah melalui prosedur tata ruang yang ketat dan melibatkan lintas sektoral, termasuk akademisi. (indra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jalan Viyata Yudha Siantar yang Rusak Bakal Diperbaiki