Berantas Judi Online, Pemerintah Susun Regulasi Penggunaan VPN

Ilustrasi judi online. (foto: internet/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyebut sedang menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) sebagai salah satu langkah strategis memberantas judi online.
Penggunaan VPN disebut sebagai cara yang digunakan masyarakat untuk mengakses konten ilegal seperti judi online dan pornografi. Aturan pelaksanaan terkait VPN saat ini belum ada di Indonesia.
Selain soal VPN, Kemenko Polkam juga menyiapkan langkah lain untuk memberantas judi online, yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam Syaiful Garyadi mengatakan upaya pemblokiran situs judi online yang sudah berjalan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komdigi, sambung Syaiful, seperti pemadam kebakaran yang berusaha memadamkan api tetapi sumber apinya tak pernah padam. Dalam sepekan sebanyak 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir tetapi situs-situs baru kerap muncul lagi.
"Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN ini," katanya dalam keterangan resmi Kemenko Polkam yang dikutip, Senin (18/8/2025).
Menurut Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Sinta Dewi Rosadi, penggunaan VPN paling besar untuk hiburan dan media sosial. Namun dia menyebut 30 persen dipakai untuk mengakses konten yang dibatasi negara.
Sinta menuturkan pelaku judi online pada umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan kemungkinan melibatkan anak-anak. Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ashwin Sasongko Sastrosubroto, menambahkan pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis, seperti situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik atau mudah berpindah domain.
Dia juga menilai banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, karena menjadi titik pengawasan konten terlarang. (cnn/hm18)