Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

Begini Penjelasan LAPK Medan Soal Pelanggan yang Melaporkan Kerugian Kuota Internet Hangus

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 16.19
begini_penjelasan_lapk_medan_soal_pelanggan_yang_melaporkan_kerugian_kuota_internet_hangus

Ketua LAPK Medan, Padian Adi. (f:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan menjelaskan soal pelanggaran kuota internet yang hangus dapat melakukan pengaduan atau laporan terkait kerugiannya.

Ketua LAPK Medan, Padian Adi menilai terminologi kerugian muncul ketika ada aturan Undang-Undang (UU) atau regulasi, yang kemudian menyatakan perbuatan operator seluler itu melanggar atau tidak.

"Maka jika tidak ada UU atau regulasi yang melanggar, termasuk misalnya di UU Perlindungan Konsumen tidak ada secara fisik spesifik menyatakan bahwa, konsumen mengalami kerugian akibat besarnya hangus kuota," ujarnya kepada Mistar, Jumat (13/6/2025).

Kecuali, dikatakan Padian, ada ketidaksesuaian informasi pra-transaksi terhadap produk yang diterima konsumen. Padian menilai mungkin dapat dinyatakan konsumen mengalami kerugian karena diawal informasi maupun masa aktif kuotanya jelas dan kemudian hangus.

"Jika pun misalnya konsumen melakukan pengaduan, akibat paket internetnya hangus adalah kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait dengan kondisi produk," ujarnya.

Dijelaskan Padian, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur terkait informasi produk. Kemudian pelaku usaha tidak memberikan informasi yang jelas, soal sisa kuota internet yang kemudian hangus tersebut kemana larinya.

"Ketika misalnya ada penambahan kuota terakumulasi atau hilang begitu saja, maka Informasi yang tidak jelas diberikan itulah menjadi celah bagi konsumen untuk melakukan pengaduan," tuturnya.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu mengatakan pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi untuk mengisi kekosongan hukum, terkait potensi kerugian pelanggan mengenai kuota hangus, akibat masa waktu habis.

"Potensi hangusnya paket internet dari masyarakat, jadi preseden yang kemudian harus diawasi oleh pemerintah. Sekitar Rp63 triliun yang kemudian tidak jelas bentuknya dibeli konsumen. Maka untuk menjaga iklim usaha yang baik, agar pelaksanaan bisnis yang transparan," ucapnya. (Berry/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN