DPRD Sumut: Pemerintah Jangan Sepihak Atur Sekolah Gratis untuk Swasta

Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah menggratiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Mengenai keputusan ini, DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyarankan agar pemerintah pusat tidak membuat kebijakan sekolah gratis secara sepihak. Khususnya membahas persoalan di sekolah swasta.
Sebab, sekolah negeri relatif tidak mengalami kendala karena selama ini prinsip pendidikan gratis telah dijalankan. Berbeda dengan sekolah swasta yang memiliki struktur pendanaan tersendiri.
“Dari putusan MK tersebut, maka berlaku untuk semua sekolah, termasuk swasta. Permasalahan pendidikan, terutama di sektor swasta, harus dibahas secara menyeluruh bersama para tokoh pendidikan dan penyelenggara sekolah swasta,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi kepada Mistar, Rabu (11/6/2025).
Dilanjutkannya, “Artinya harus ada regulasi dan dukungan nyata dari pemerintah pusat agar sekolah swasta tidak terbebani dan tetap bisa memberikan layanan pendidikan secara optimal,” katanya.
Pemerintah pusat didesak segera menyusun regulasi turunan karena pengelolaan pendidikan dasar selama ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Berbeda pada konteks putusan MK.
“Putusan MK bersifat nasional dan universal. Maka pemerintah pusat harus segera menyusun regulasi turunan yang jelas, agar implementasinya bisa diterapkan secara seragam hingga ke daerah tanpa menimbulkan kebingungan ataupun konflik administratif,” ucapnya. (ari/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Syarat Masuk TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Dairi