Friday, August 8, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Disdik Langkat Batalkan Aturan Wajib Busana Melayu Bagi Siswa SD – SMP

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 14.30
disdik_langkat_batalkan_aturan_wajib_busana_melayu_bagi_siswa_sd_smp

Kantor Disdik Langkat. (Foto: Rm News/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat membatalkan aturan wajib menggunakan busana melayu bagi siswa SD dan SMP.

Pembatalan aturan sesuai dengan surat edaran nomor 400.35.4/40.40/Disdik/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Isinya menyebutkan busana melayu diwajibkan untuk pegawai dan guru saja.

Salah satu orang tua siswa SMP di Stabat, Zulkarnain, mengatakan pembatalan membuat orang tua tidak khawatir lagi.

"Kalau guru dan pegawai sekolah memakai pakaian melayu sudah cocok karena setiap Jumat ASN di Langkat juga wajib pakai baju adat melayu. Jadi selaras kebijakan dinas dan kebijakan pemerintah kabupaten," ujar Zulkarnain, Jumat (8/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, sesuai Surat Edaran 400.35.4/3834/DISDIK2025 tertanggal 24 Juli 2025, Disdik Langkat mewajibkan seluruh siswa SD dan SMP menggunakan pakaian Melayu setiap Jumat.

Surat Edaran ini dinilai memberatkan orang tua siswa. Salah seorang orang tua siswa, Fitri, 34 tahun, warga Kelurahan Perdamaian Stabat, menilai kebijakan tersebut terkesan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

"Hanya dengan dalih kemajuan kebudayaan siswa disuruh pakai seragam Melayu, itu memberatkan karena orang tua harus beli baju Melayu lagi, selain seragam resmi sekolah," kata Fitri, Kamis (7/7/2025). (endang/hm20)

REPORTER: