Warga Medan Tembung Ketahuan Kantongi Sabu Seharga Rp50 Ribu


warga medan tembung ketahuan kantongi sabu seharga rp50 ribu
Medan, MISTAR.ID
Peredaran narkoba jenis sabu dan penikmatnya seperti tidak ada habisnya di Kota Medan. Keduanya bagai simbiosis-mutualisme, dimana ada pembeli di situ ada penjual.
Para penikmatnya juga tak pandang usia. Mulai dari remaja, dewasa dan orang tua turut menjadi korban mata rantai peredaran gelap narkoba. Baru-baru ini, Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berusia 41 tahun karena kedapatan mengantongi sabu paket kecil seharga Rp50 ribu.
Muhammad Jaka alias Jaka warga Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung ditangkap saat sedang bersantai di pinggir jalan simpang Tempuling, Kamis (27/5/21) lalu.
Baca Juga:8 Anggota Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam Poldasu Terkait Penemuan 57 Kg Sabu
“Kita bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (8/6/21).
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celana kiri tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu itu dari seseorang seharga Rp50.000 dan akan mengkonsumsinya sendiri.
“Kita jerat tersangka dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)