Ratna Saidah Saragih yang Suaminya Tewas Kecelakaan Lalulintas dan Menuntut Keadilan, Ini Respon Kasat Lantas Polres Siantar


ratna saidah saragih yang suaminya tewas kecelakaan lalulintas dan menuntut keadilan ini respon kasat lantas polres siantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ratna Saidah Saragih (51) warga Jalan Bangau Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, mengeluh dan menuntut keadilan atas penanganan kasus kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa suaminya.
Tidak sebatas menuntut keadilan, istri dari almarhum Indo Lubis, turut juga membuat laporan yang juga ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR-RI, Kapolda Sumut, Dir Propam Polda Sumut, Irwasum Polda Sumut, Paga Ops. Poldasu, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta, serta Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Soal adanya tuntunan keadilan dari Ratna yang merenggut nyawa suaminya dalam insiden kecelakaan lalulintas tersebut, mendapat respon dari Kasat Lantas Polres Kota Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan.
Baca Juga:Menuntut Keadilan, Istri Korban Pembunuhan Datangi Poldasu, Penmas Poldasu: Akan Ditangani Propam
Dia menyebut, dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur penanganan kecelakaan. “Kalau ada keberatan dari pihak keluarga dalam kasus kecelakaan ini, itu jugakan hak dari mereka,” ujar AKP Muhammad Hasan yang dikonfirmasi, Rabu (30/6/21).
Diberitakan sebelumnya, Istri dari almarhum Indo Lubis, Ratna Saidah Saragih (51) warga Jalan Bangau Kelurahan Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, minta keadilan hukum atas penanganan kasus kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa suaminya ke Kapolri.
Laporan wanita ini juga ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR-RI, Kapolda Sumut, Dir Propam Polda Sumut, Irwasum Polda Sumut, Paga Ops. Poldasu, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta, serta Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:Merasa Tak Mendapatkan Keadilan dari Polres Siantar, Warga Sipinggolpinggol Mengadu ke Kapolri
Dari siaran pers yang diterima Mistar dari kuasa hukum korban, Laurensius D Sidauruk SH, Selasa (29/6/21) dijelaskan, Indo Lubis meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5392 WD, justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa memenuhi pembuktian sesuai unsur hukum yang berlaku.
Perkaranya sendiri sedang diproses secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/V/SU/STR di Polresta/Polsekta Siantar Utara. Almarhum ditabrak Rahmat Fauzi, warga Jalan Terampil Huta II Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu 9 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB, di depan showroom sepeda motor Suzuki di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.(hamzah/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Pria Beristri 3 Cabuli Putri Tiri Hingga Melahirkan