Newsroom: Remaja 16 Tahun di Medan Dalang Perampokan Bermodus Kencan

Newsroom: Remaja 16 Tahun di Medan Dalang Perampokan Bermodus Kencan
Newsroom: Remaja 16 Tahun di Medan Dalang Perampokan Bermodus Kencan
Medan, MISTAR.ID
Lima remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi setelah terbukti merencanakan dan melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap seorang pria di Kota Medan.
Korban, M Ghalib Azmi Lubis, 26 tahun, dijebak oleh seorang remaja perempuan berinisial CNA. Keduanya berkenalan lewat aplikasi pencarian jodoh, lalu menjalin komunikasi intens hingga bertemu langsung.
Namun di balik perkenalan itu, CNA bersama empat rekannya — NA, SRT, MRP, dan pacarnya ASL — menyusun rencana kejahatan yang terorganisir.
Pada Jumat malam, 30 Mei 2025, CNA meminta korban menjemputnya di kawasan Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Medan Polonia. Saat korban tiba, tiga tersangka pria langsung menyerang.
Kunci motor dirampas, parang diarahkan ke korban. Tersangka ASL kemudian menghantam kepala korban dengan batu hingga mengalami luka.
Para tersangka kemudian kabur membawa sepeda motor korban. Kendaraan itu dijual seharga Rp2 juta melalui orang lain. Mereka hanya mendapat hasil bersih Rp1,4 juta yang kemudian digunakan untuk menebus handphone, menyewa kamar hotel, serta membeli pakaian.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka. Empat di antaranya kemudian ditangkap dari tempat hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis, sementara seorang lagi diamankan di rumahnya.
Menurut CNA, remaja inisial SRT yang merencanakan perampokan tersebut— atau biasa mereka sebut dengan 'pekerjaan'.
Kini, kelima remaja mendekam di tahanan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Putra/Hm21).