Monday, August 4, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 17.18
newsroom_polres_batu_bara_gagalkan_peredaran_29_kg_sabu_dan_60_ribu_butir_ekstasi

Newsroom: Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

Newsroom: Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar. Sebanyak 29 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi disita dari enam tersangka dalam empat penangkapan berbeda pada sepekan terakhir.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025), mengungkapkan barang bukti yang disita yakni 29,1 kilogram sabu, 60.940 butir Ekstasi (11 kg), 25,6 kilogram ganja kering, dan 3.393 botol liquid vape.

Pengungkapan terbaru adalah penangkapan dua kurir berinisial GPS (32 tahun), dan DS (37 tahun) warga DKI Jakarta. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Jumat (1/8/2025) sore.

Kedua kurir mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil, tiga unit ponsel, uang tunai Rp517.000, dan satu kartu ATM.

Selain itu, dua tersangka lainnya, SR (28 tahun), dan MIR 29 tahun, warga Medang Deras, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.033 gram. Sementara itu, IR (24 tahun), warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti 3.393 liquid vape yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis baru asal Malaysia.

Dalam kasus lainnya, tersangka SM, 31 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh, ditangkap bersama 600 gram ganja dan dua bon pengiriman. Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi, ditemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering.

Lima tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Sementara tersangka IR dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (Ebson/hm21).

REPORTER: