Tuesday, September 16, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Polisi Gerebek Rumah di Tebing Tinggi, Temukan 4,72 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Selasa, 16 September 2025 15.54
newsroom_polisi_gerebek_rumah_di_tebing_tinggi_temukan_472_gram_sabu

Newsroom: Polisi Gerebek Rumah di Tebing Tinggi, Temukan 4,72 Gram Sabu

Newsroom: Polisi Gerebek Rumah di Tebing Tinggi, Temukan 4,72 Gram Sabu

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran berinisial EL alias Erik, 39 tahun, warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Erik dibekuk saat penggerebekan di rumahnya, di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, pada Senin (8/9/2025) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4,72 gram, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, sebuah handphone, dan uang tunai seratus tiga puluh lima ribu rupiah.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (15/9/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Erik beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, Erik mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Kini, Erik bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nazli/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN