Prabowo Perintahkan TNI – Polri Tindak Tegas Massa Anarkis

Prabowo Subianto. (Foto: Tribata News/Mistar)
Bogor, MISTAR.ID
Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi massa yang berujung anarkis. Arahan itu disampaikan dalam pertemuan di Bogor, Sabtu (30/8/2025), bersama sejumlah menteri terkait.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Kapolri menyebut, dalam dua hari terakhir aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah kerap disertai tindak anarkistis. Sejumlah fasilitas umum dan gedung dibakar, markas aparat diserang, hingga berbagai kerusakan lain terjadi di lapangan.
“Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi, kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area lain. Tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung masuk ke ranah pidana,” tutur Sigit.
Baca Juga: Donald Trump Ancam Prabowo Subianto
Ia menekankan, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan.
“Penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Sigit menegaskan, sesuai arahan Presiden, TNI-Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Eko Patrio di Setiabudi Jakarta Dijarah Massa Aksi