Legislator Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Lewat Debt Collector


Ilustrasi debt collector. (foto: istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan diperbolehkan menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector.
Abdullah menilai, aturan tersebut justru membuka celah bagi praktik penagihan yang melanggar hukum dan sering menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan jasa keuangan menggunakan pihak ketiga untuk penagihan. Praktik di lapangan justru banyak menimbulkan tindak pidana,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Ia juga menyoroti kasus terbaru di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di mana seorang debt collector berinisial L, 38 tahun, mengancam seorang polisi saat hendak menarik kendaraan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tangerang.
Abdullah menyebut, data OJK mencatat sebanyak 3.858 pengaduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi antara lain berupa intimidasi, kekerasan, hingga mempermalukan debitur. “Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi, baik administratif maupun pidana?” katanya.
Sebagai solusi, Abdullah mendorong penyelesaian sengketa utang dilakukan melalui jalur perdata agar lebih tertib dan mengurangi risiko pelanggaran. “Jika diselesaikan secara perdata, perusahaan harus mengikuti mekanisme hukum yang ada, mulai dari proses penagihan, penjaminan, hingga penyitaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, debitur yang tidak mampu membayar juga dapat masuk daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Bank Indonesia atau OJK.
BERITA TERPOPULER









